1.
A. Mekanisme Transaksi E-commerce yang
Berlangsung Saat ini
E-commerce dapat di definisikan sebagai segala bentuk transaksi perdagangan
atau perniagaan barang atau jasa (trade of goods and services) dengan
menggunakan media elektronik. Sistem perdagangan yang digunakan dalam e-commerce ini
dirancang untuk menandatangani secara elektronik. Adapun segmentasi atau ruang
lingkup e-commerce meliputi tiga sisi yakni segmentasi bisnis
ke bisnis, bisnis ke konsumen dan konsumen ke konsumen.[6]
Salah satu isu
terbesar dalam implementasi sistem E-Commerce adalah mengenai mekanisme transaksi
pembayaran via internet. Dalam bisnis konvensional sehari-hari, seseorang biasa
melakukan pembayaran terhadap produk atau jasa yang dibelinya melalui berbagai
cara. Cara yang paling umum adalah dengan membayar langsung dengan alat
pembayaran yang sah (uang) secara tunai (cash). Cara lain adalah dengan
menggunakan kartu kredit (credit card), kartu debit (debet card), cek pribadi
(personal check), atau transfer antar rekening. Proses pembayaran biasanya
dilakukan di tempat dimana produk atau jasa tersebut diperjualbelikan.
Lokasi tersebut biasa
disebut sebagai POS (Point-Of-Sale). Prinsip pembayaran di dalam sistem
E-Commerce sebenarnya tidak jauh berbeda dengan dunia nyata, hanya saja
internet (dunia maya) berfungsi sebagai POS yang dapat dengan mudah diakses
melalui sebuah komputer pesonal (PC).
Langkah pertama yang
biasa dilakukan konsumen adalah mencari produk atau jasa yang diinginkan di
internet dengan cara melakukan browsing terhadap situs-situs perusahaan yang
ada. Melalui online catalog-nya, konsumen kemudian menentukan barang-barang
yang ingin dibelinya. Setelah selesai “memasukkan” semua barang (pesanan dalam
bentuk informasi) ke dalam digital cart (kereta dorong digital), maka tibalah
saatnya untuk melakukan pembayaran (seperti halnya membawa kereta dorong ke
kasir di sebuah supermarket).
Langkah selanjutnya
adalah konsumen berhadapan dengan sebuah halaman situs yang menanyakan berbagai
informasi sehubungan dengan proses pembayaran yang ingin dilakukan. Informasi
yang biasa ditanyakan sehubungan dengan aktivitas ini adalah sebagai berikut:
1. Cara pembayaran
yang ingin dilakukan, seperti: transfer, kartu kredit, kartu debit, cek
personal, dan lain sebagainya. Jika menggunakan kartu kredit misalnya,
informasi lain kerap ditanyakan, seperti nama yang tercantum dalam kartu, nomor
kartu, expire date, dan lain sebagainya. Contoh lain adalah jika menggunakan
cek personal, biasanya selain nomor cek, ditanyakan pula nama dan alamat bank
yang mengeluarkan cek tersebut.
2. Data atau informasi
pribadi dari yang melakukan transaksi, seperti: nama, alamat, nomor telepon,
alamat penagihan, dan lain sebagainya. Jika konsumen ingin melakukan pembayaran
dengan metoda lain, seperti digital cash atau electronic check misalnya,
konsumen diminta untuk mengisi user name dan password terkait sebagai bukti
otentik transaksi melalui internet.
3. Bagi perusahaan
yang memperbolehkan konsumennya untuk melakukan pembayaran beberapa kali
(cicilan), biasanya akan ditanyakan pula termin pembayaran yang dikehendaki.
Setelah konsumen
mengisi formulir elektronik tersebut, maka perusahaan yang memiliki situs akan
melakukan pengecekan berdasarkan informasi pembayaran yang telah dimasukkan ke
dalam sistem. Melalui sebuah sistem gateway (fasilitas yang menghubungkan dua
atau lebih sistem jaringan komputer yang berbeda), perusahaan akan melakukan
pengecekan (otorisasi) terhadap bank atau lembaga keuangan yang berasosiasi
terhadap medium pembayaran yang dipilih oleh konsumen (misalnya menghubungi
Visa atau Mastercard untuk jenis pembayaran kartu kredit). Lembaga keuangan
yang terkait kemudian akan melakukan proses otorisasi dan verifikasi terhadap
berbagai hal, seperti: ketersediaan dana, validitas medium pembayaran,
kebenaran informasi, dan lain sebagainya. Jika metode pembayaran yang dipilih
melibatkan lebih dari satu bank atau lembaga keuangan, proses otorisasi dan
verifikasi akan dilakukan secara elektronik melalui jaringan komputer antar
bank atau lembaga keuangan yang ada.
Hasil dari proses
otorisasi dan verifikasi di atas secara otomatis akan “diinformasikan” kepada
pelanggan melalui situs perusahaan. Jika otorisasi dan verifikasi berhasil,
maka konsumen dapat melakukan proses berikutnya (menunggu barang dikirimkan
secara fisik ke lokasi konsumen atau konsumen dapat melakukan download terhadap
produk-produk digital). Jika otorisasi dan verifikasi gagal, maka pesan
kegagalan tersebut akan diberitahukan melalui situs yang sama. Berbagai cara
biasa dilakukan oleh perusahaan maupun bank untuk membuktikan kepada konsumen
bahwa proses pembayaran telah dilakukan dengan baik, seperti:
1. Pemberitahuan
melalui email mengenai status transaksi jual beli produk atau jasa yang telah
dilakukan;
2. Pengiriman dokumen
elektronik melalui email atau situs terkait yang berisi “berita acara”
jual-beli dan kwitansi pembelian yang merinci jenis produk atau jasa yang
dibeli berikut detail mengenai metode pembayaran yang telah dilakukan;
3. Pengiriman kwitansi
pembayaran melalui kurir ke alamat atau lokasi konsumen;
4. Pencatatan
transaksi pembayaran oleh bank atau lembaga keuangan yang laporannya akan diberikan secara periodik
pada akhir bulan; dan lain sebagainya.
Menyangkut transaksi
pembayaran melalui internet, terdapat prinsip-prinsip yang harus diperhatikan
dengan sungguh-sungguh oleh mereka yang mengembangkan sistem E-Commerce, yaitu:
1. Security – data
atau informasi yang berhubungan dengan hal-hal sensitif semacam nomor
kartu kredit dan password tidak boleh sampai “dicuri” oleh yang tidak berhak,
karena dapat disalahgunakan di kemudian hari;
2. Confidentiality –
perusahaan harus dapat menjamin bahwa tidak ada pihak lain yang mengetahui
terjadinya transaksi jual beli dan pembayaran, kecuali pihak-pihak yang memang
secara hukum harus mengetahuinya (misalnya bank);
3. Integrity – sistem
harus dapat menjamin adanya keabsahan dalam proses jual beli, yaitu harga yang
tercantum dan dibayarkan hanya berlaku untuk jenis produk atau jasa yang telah
dibeli dan disetujuai bersama;
4. Authentication –
proses pengecekan kebenaran dimana pembeli maupun penjual merupakan mereka yang
benar-benar berhak melakukan transaksi seperti yang dinyatakan oleh
masing-masing pihak;
5. Authorization –
mekanisme untuk melakukan pengecekan terhadap keabsahan dan kemampuan seorang
konsumen untuk melakukan pembelian (adanya dana yang diperlukan untuk melakukan
transaksi jual beli);
6. Assurance – kondisi
dimana konsumen yakin bahwa perusahaan E-Commerce yang ada benar-benar
berkompeten untuk melakukan transaksi jual beli melalui internet (tidak
melanggar hukum, memiliki sistem yang aman, dsb.).
Dalam perkembangannya,
sistem pembayaran melalui internet dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Mengingat bahwa seluruh mekanisme tersebut dilakukan di sebuah dunia maya yang
penuh dengan potensi kejahatan, maka adalah merupakan suatu keharusan bagi
perusahaan-perusahaan besar untuk melakukan audit terhadap kinerja sistem
pembayaran perusahaan E-Commerce-nya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan bersama. Di pihak konsumen, adalah baik untuk tidak langsung percaya
begitu saja terhadap perusahaan maupun “dunia maya” yang ada.
1.
B. Undang-Undang Perlindungan
Konsumen dalam Mengakomodasi Transaksi
E-commerce
UUPK belum dapat
melindungai konsumen dalam transaksi e- commerce karena
ketentuan – ketentuan yang tercantum dalam UUPK belum mengakomodir hak
– hak konsumen dalam transaksi e-commerce. Hal tersebut
dikarenakan ecommerce mempunyai karakteristik tersendiri
dibandingan dengan transaksi konvensional. Karakteristik tersebut
adalah : tidak bertemunya penjual dan pembeli, media yang digunakan
adalah internet, transaksi dapat terjadi melintasi batas – batas
yuridis suatu negara, barang yang diperjualbelikan dapat berupa barang/jasa
atau produk digital seperti software. Dalam hukum positif
Indonesia, hak – hak konsumen diakomodir dalam Pasal 4 UUPK, yaitu
:
1) Hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2) Hak untuk memilih
barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai
dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3) Hak atas informasi
yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4) Hak untuk didengar
pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5) Hak untuk
mendapatkan advokasi perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan
konsumen secara patut.
6) Hak untuk
mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
7) Hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8) Hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya.
9) Hak-hak yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Berdasarkan hasil
penelitian, pada transaksi e-commerce hak – hak konsumen
sangat riskan sekali untuk dilanggar, dalam hal ini konsumen tidak mendapatkan
hak – haknya secara penuh dalam transaksi e-commerce. Hak – hak
tersebut antara lain :
1)
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa;
2)
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi suatu barang;
3)
Hak untuk di dengar pendapat dan keluhannya dalam penggunaan barang dan jasa;
4)
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
Apabila diperhatikan,
hak – hak konsumen yang secara normatif diatur oleh UUPK terkesan hanya
terbatas pada aktivitas perdagangan yang bersifatnya konvensional. Di samping
itu perlindungan difokuskan hanya pada sisi konsumen serta sisi produk yang
diperdagangkan sedangkan perlindungan dari sisi pelaku usaha seperti informasi
tentang identitas perusahaan pelaku usaha serta jaminan kerahasiaan data-data
milik konsumen belum diakomodir oleh UUPK, padahal hak – hak tersebut sangat
penting untuk diatur untuk keaman konsumen dalam bertransaksi.
Keterbatasan UUPK
untuk melindungi konsumen dalam bertransaksi ecommerce juga
tampak pada terbatasnya ruang lingkup pengertian pelaku usaha. Pasal
1 ayat (3) undang -undang ini menyebutkan, yang dimaksud pelaku usaha adalah
“Setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan ataumelakukan kegiatan
dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama –
sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam
berbagai bidang ekonomi”.
Sedangkan menurut
penjelasan pasal 1 ayat (3) UUPK, yang termasuk dalam pelaku usaha adalah
“pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan, korporasi,
BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor, dan lain – lain.
Melihat pengertian di
atas sangatlah sempit sekali ruang lingkup pengertian pelaku usaha yang diatur
oleh UUPK, dimana pelaku usaha yang diatur dalam undang – undang ini adalah
pelaku usaha yang wilayah kerjanya di wilayah negara Republik Indonesia.
Padahal jika kita lihat dari karakteristik dari ecommerce, salah
satunya adalah perdagangan yang melintasi batas – batas negara maka pengertian
pelaku usaha dalam UUPK ini tidak dapat menjangkau jika pelaku usaha tersebut
tidak berada di wilayah negara Republik Indonesia. Akan tetapi UUPK tetap masih
menjangkau pelaku usaha toko online yang melakukan usahanya di
wilayah negara Republik Indonesia.
1.
C. Penyelesaian Sengketa dalam
Undang-Undang Perlindungan Konsumen dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik
Transaksi e-commerce seperti
layaknya suatu transaksi konvensional dimana menimbulkan hak dan kewajiban
antara pelaku usaha dan konsumen. Di dalam pemenuhan hak dan kewajiban ini
tidak selamanya mulus. Sehingga dimungkinkan terjadinya sengketa antara pelaku
usaha dan konsumen. Jika pelaku usaha dan konsumen sama-sama berada di wilayah
negara Republik Indonesia maka penyelesaian sengketa dapat di lakukan menurut
cara penyelesaian sengketa yang ada di UUPK. Akan tetapi yang menjadi
permasalahan
adalah bagaimana jika
pelaku usaha tersebut tidak berada di wilayah Republik Indonesia sedangkan
konsumennya warga negara Indonesia. Haruslah dipilih cara penyelesaian sengekta
yang efektif dan efisien. Maka cara untuk mengatasi masalah ini adalah
mengunakan alternative penyelesaian sengketa. Dimana alternatif penyelesaian
sengketa ini
lebih efisien
dibandingkan dengan melalui jalur pengadilan.
Memperhatikan semakin
banyaknya masalah – masalah yang timbul sebagai akibat dari e-commerce dalam
aktivitas perdagangan serta adanya kebutuhan untuk memperoleh penyelesaian
sengketa yang efektif, efisien dan tidak memihak. Maka penerapan mekanisme
penyelesaian sengketa
alternatif (ADR) dalam perdagangan secara elektronik merupakan solusi
alternatif dalam mengatasi sengketa sekaligus sebagai salah satu bentuk
perlindungan hukum.
Terkait dengan aspek hokum yang berlaku dalam transaksi e-commerce terutama
dalam upaya untuk melindungi konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang dan ketentuan-ketentuan yang mengakomodasi tentang perdagangan
elektronik yang merupakan salah satu ornament utama dalam bisnis.
Tidak ada komentar: