Minggu, 19 November 2017

Isu-Isu E-Commerce Dalam Aspek Hukum dan Legalitas

     Selain permasalahan keamanan, aspek hukum merupakan salah satu isu yang paling hangat dibicarakan dalam konteks implementasi sistem e-commerce. Sebelum melakukan analisa terhadap aspek-aspek hukum yang lebih detail, ada baiknya dikaji terlebih dahulu isu-isu utama yang timbul sebagai dampak inovasi teknologi ini. Secara konsep, perdagangan (transaksi) melalui elektronik kurang lebih serupa dengan perdagangan tradisional pada umumnya yang menggunakan kertas sebagai medium transaksi (paper based transaction).
       Dalam kedua jenis transaksi tersebut penjual sama-sama menawarkan produk atau jasanya, beserta harga dan kondisi tertentu kepada calon pembeli yang bebas tanpa paksaan melakukan pemilihan, menegosiasikan harga, dan melakukan perjanjian khusus tertentu (misalnya pelayanan purna jual dan garansi). Setelah kesepakatan terjadi, transaksi dilakukan dengan melibatkan beberapa dokumen dan produk yang dipesan akan diberikan secara langsung atau dikirimkan ke tempat pembeli sesuai dengan kesepakatan.
     Perbedaan mekanisme transaksi terjadi pada saat dilibatkannya teknologi informasi yang menyebabkan dapat dilakukannya proses jual beli tersebut kapan saja, dimana saja, dan dengan cara yang sangat beragam dan bervariasi (fleksibel). Karakteristik dari sistem e-commerce ini mendatangkan tantangan tersendiri pada aspek regulasi yang secara legal harus segera dicari jalan pemecahannya, misalnya:

 1. Bagaimana mengadaptasi mekanisme transaksi formal yang secara hukum dilindungi dengan syarat adanya tanda tangan dari salah satu atau dua belah pihak yang melakukan transaksi, dimana hal ini jelas sulit dilakukan jika pembeli dan penjual berada di tempat yang secara geografis sangat berjauhan.
 2. Bagaimana merepresentasikan dokumen-dokumen legal di dalam internet yang pada dasarnya merupakan file-file komputer yang mudah digandakan dan disebarluaskan tanpa seijin yang memiliki.
 3. Bagaimana menggantikan fungsi saksi yang terkadang dibutuhkan dalam sebuah proses transaksi jual beli, terutama yang melibatkan nilai perdagangan cukup besar;
 4. Bagaimana memastikan bahwa yang bersangkutan adalah benar-benar orang yang diatasnamakan dalam dokumen-dokumen legal terkait (autentifikasi);
 5. Bagaimana menentukan tanggal-tanggal yang terkait dalam proses jual-beli mengingat adanya selisih waktu antara satu negara dengan negara yang berlainan;
dan lain sebagainya.

     Tentu saja masih banyak lagi hal-hal yang harus mulai didefinisikan dan dipikirkan ulang agar proses pembuatan perangkat hukum dapat benar-benar menjadi sarana yang tidak hanya menguntungkan kedua belah pihak yang melakukan perdagangan, tetapi lebih jauh lagi dapat membuat lingkungan perdagangan di internet menjadi lebih kondusif sehingga membuat pasar menjadi lebih efisien. Keliru mengintepretasikan keadaan akan berakibat terkonsepnya sebuah aturan hukum yang justru akan mematikan dunia e-commerce.
     
Perjanjian Jual-Beli
Pada dasarnya, hal pokok yang dilakukan dalam e-commerce adalah transaksi perjanjian jual beli antara dua pihak (panjual dan pembeli) yang dilakukan tanpa adanya unsur paksaan, dan dinyatakan secara sah oleh hukum yang berhubungan dengannya. Dengan kata lain, aspek hukum yang harus diperhatikan sungguh-sungguh adalah masalah kontrak, saksi, dan mekanisme perdagangan yang dilakukan (Ford, 1997). Menyangkut hal tersebut di atas, ada dua prinsip utama yang harus diperhatikan, yaitu asas persamaan fungsi (functional equivalence) dan sumber hukum (source of law).
     Yang dimaksud dengan asas persamaan fungsi di sini adalah bahwa mengingat prinsip-prinsip perdagangan yang terjadi di dunia maya kurang lebih sama dengan yang terjadi di dunia nyata, maka semestinya tersedia perangkat hukum yang dapat mengantisipasi seluruh keperluan perdagangan di internet seperti halnya yang secara efektif telah dilakukan pada jenis perdagangan konvensional.
     Yang menjadi masalah di sini adalah lambatnya pihak-pihak terkait dalam menyusun perangkat hukum yang dapat mengantisipasi perubahan dan inovasi teknologi yang sedemikian cepat, sehingga terkadang adanya jenis atau model transaksi jual-beli yang belum tersedia aturan hukumnya. Mengingat bahwa trend ini akan terus berlanjut, maka ada baiknya diperhatikan strategi yang sesuai diterapkan dalam menyusun regulasi terkait dengan kebutuhan tersebut. Tantangan terbesar yang dihadapi adalah menanggapi semakin sedikitnya transaksi-transaksi di internet yang secara fisik melibatkan kertas (dokumen) dan menghadirkan orang-orang yang secara langsung mengadakan kontrak jual beli. Tentu saja walaupun prinsip perdagangannya sama, aturan hukumnya harus berbeda karena adanya “inovasi” mekanisme jual beli yang diimplementasikan.

Sumber hukum merupakan permasalahan lain yang harus diperdebatkan, karena dunia maya tidak memiliki batasan geografis (misalnya negara) yang selama ini dikenal dalam sistem hukum konvensional. Jika terjadi pelanggaran hukum, sangat sulit menentukan hukum negara mana yang akan dipergunakan mengingat secara mekanisme, pihak-pihak dan sarana/fasilitas perdagangan dapat dalam suatu saat berada di sejumlah negara yang berbeda; kecuali jika sebelumnya, pihak-pihak yang mengadakan transaksi telah menyetujui untuk mempergunakan sistem hukum negara mana seandainya terjadi pelanggaran terhadap kontrak. Contohnya adalah di Amerika, paling tidak ada dua sumber hukum yang biasa dijadikan pegangan dalam melakukan transaksi jual beli di internet, yaitu Uniform Commercial Code (UCC) dan United Nations Model Law on Electronic Commerce. 

Berbagai isu-isu yang mungkin terjadi di dalam mekanisme perdagangan e-commerce telah disentuh dalam kedua peraturan tersebut sehingga dapat dijadikan sebagai pedoman bagi para praktisi bisnis atau konsumen yang terlibat secara langsung dalam proses perdagangan melalui internet. Negara-negara lain pun seperti Uni Eropa, Jepang, Singapura, dan Malaysia telah pula menyusun perangkat hukumnya masing-masing, baik yang berlaku untuk sistem e-commerce lokal, maupun yang melibatkan mitra atau konsumen dari luar negara terkait.
     Sebuah perjanjian antara beberapa pihak dikatakan valid atau sah jika memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Ada tiga prinsip utama yang harus dipenuhi, yaitu adanya unsur-unsur: penawaran, persetujuan, dan persyaratan (offer, acceptance, and consideration), disamping beberapa hal pokok lain yang secara tidak langsung mempengaruhi aspek validitas yang terjadi.

Penawaran dan Persetujuan
Dalam proses penawaran oleh penjual dan persetujuan oleh pembeli, ada dua hal yang harus dipenuhi secara hukum, yaitu adanya: mutual assent dan definite terms. Yang dimaksud dengan mutual assent di sini adalah kesepakatan bersama antara kedua belah pihak (pembeli dan penjual) untuk bersama-sama melakukan proses jual beli. Biasanya yang lebih awal dilakukan adalah proses penawaran oleh penjualan, terhadap produk atau jasa yang diciptakannya, kepada calon konsumen sebagai pembeli. Cara melakukan penawaran bermacam-macam, dan yang ditawarkan pun beragam, termasuk hal-hal yang akan diperoleh seandainya produk atau jasa tersebut dibeli oleh konsumen (termasuk garansi, pelayanan purna jual, pengembalian produk, dsb.). 
      Agar pembeli dan penjual dapat melakukan mekanisme transaksi dengan baik, tentu saja diperlukan suatu termin-termin atau persyaratan yang jelas (definite terms) agar kedua belah pihak benar-benar mengerti akan hak dan kewajibannya masing-masing, sehingga selain proses transaksi dapat berjalan dengan baik, kedua belah pihak akan terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari (setelah proses jual beli selesai dilaksanakan). Hal yang harus diperhatikan di sini adalah bahwa proses interaksi penawaran dan persetujuan di internet dilakukan melalui sebuah situs, tanpa disertai oleh beberapa orang yang saling bertatap muka dan dokumen-dokumen dalam format kertas. Perancangan situs harus dibuat sedemikian rupa sehingga mekanismenya benar-benar menggambarkan terjadinya proses penawaran dan persetujuan yang efektif dan mengikuti koridor hukum yang berlaku.

Kinerja Perjanjian dan Persengketaan
Setelah perjanjian (kontrak) jual beli disepakati dan “ditandatangani” oleh pihak-pihak terkait, maka adalah kewajiban dari masing-masing mereka untuk melaksanakan butir-butir kontrak yang disepakati. Persengkataan dapat terjadi jika adanya suatu kasus dimana salah satu atau kedua pihak yang berjanji tidak memenuhi satu atau lebih butir-butir perjanjian yang telah dibuat. Jika situasi ini terjadi, maka akan ada tindakan-tindakan hukum yang terjadi sesuai dengan jenis kasus dan aturan yang berlaku. Tindakan-tindakan tersebut dapat berupa:
 1. Dikembalikannya produk oleh pihak pembeli ke pihak penjual disertai dengan pengembalian uang pembayaran.
 2. Dipenuhinya hak-hak pembeli oleh pihak penjual berdasarkan kontrak jual beli yang disepakati (penalti).
 3. Diserahkannya persoalan ke pihak ketiga yang secara hukum memiliki wewenang untuk menangani permasalahan jual beli yang ada (misalnya pihak asuransi atau debt collector).
 4. Dibatalkannya kontrak jual beli dan dikembalikannya semua hak-hak yang menjadi milik pembeli dan penjual.
 5. Diajukannya kasus persengketaan ke meja hijau untuk selanjutnya diperkarakan dan dicari jalan pemecahannya menurut aturan hukum yang berlaku.

Bukti Pengadilan
Hak dan kewajiban tidak ada artinya jika tidak dilindungi oleh hukum yang dapat menindak mereka yang mengingkarinya. Sebuah dokumen untuk dapat diajukan ke depan pengadilan harus mengikuti tiga aturan utama:
1.    The rule of authentification;
2.    Hearsay rule; dan
3.    The Best Evidence rule.
Pengadilan modern telah dapat mengadaptasi ketiga jenis aturan ini di dalam sistem e-commerce. Masalah autentifikasi misalnya telah dapat terpecahkan dengan memasukkan unsur-unsur origin dan accuracy of storage jika email ingin dijadikan sebagai barang bukti (sistem email telah diaudit secara teknis untuk membuktikan bahwa hanya orang tertentu yang dapat memiliki email dengan alamat tertentu, dan tidak ada orang lain yang dapat mengubah isi email ataupun mengirimkannya selain yang bersangkutan). Termasuk pula untuk proses autentifikasi dokumen digital yang telah dapat diimplementasikan dengan konsep digital signature. Aspek hearsay yang dimaksud adalah adanya pernyataan-pernyataan di luar pengadilan yang dapat diajukan sebagai bukti.
     Di dalam dunia maya, hal-hal semacam email, chatting, dan tele-conference dapat menjadi sumber potensi entiti yang dapat dijadikan bukti. Namun tentu saja pengadilan harus yakin bahwa berbagai bukti tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Faktor best-evidence berpegang pada hirarki jenis bukti yang dapat dipergunakan di pengadilan untuk meyakinkan pihak-pihak terkait mengenai suatu hal, mulai dari dokumen tertulis, rekaman pembicaraan, video, foto, dan lain sebagainya. Hal-hal semacam tersebut di atas selain secara mudah telah dapat didigitalisasi oleh komputer, dapat pula dimanipulasi tanpa susah payah; sehubungan dengan hal ini, pengadilan biasanya berpegang pada prinsip originalitas (mencari bukti yang asli).

comments

Tidak ada komentar: